Pertanyaan:
Assalaamu alaykum,
Putri saya yang belum menikah hamil dengan seorang pria non-Muslim. Dapatkah kami menerima pemberian dari pria itu untuk si bayi? Ia juga akan memberikan dukungan finasial bagi anak itu. Apakah hal ini diperbolehkan di dalam Islam? Ia menyatakan bahwa ia tidak bisa memeluk Islam karena ia tidak ingin membuat ibunya kesal. Saya tidak ingin melakukan apa-apa terhadapnya kecuali berdoa bahwa Allah akan memberinya hidayat untuk melihat keindahan Islam dan insya Allah dia akan menerima dan menjadi seorang Muslim. Semoga Allah senantiasa membimbing kita dari situs ini, insya Allah, amin.
Jawaban:
wa `alaykum salam,
Putri Anda yang belum menikah itu melakukan kesalahan yang sangat serius dan ia harus bertobat dan memohon ampunan Allah. Sementara untuk anaknya, sang ayah dapat memberi dukungan untuknya dan Anda semua harus berdoa semoa hatinya dibukakan untuk menerima Islam.
Imam Senad Agic
American Islamic Center – Chicago
Majlis #1 Head Imam (IABNA)
www.aicchicago.com
www.imamsenadagic.com
www.iabna.org
American Islamic Center – Chicago
Majlis #1 Head Imam (IABNA)
www.aicchicago.com
www.imamsenadagic.com
www.iabna.org
Advertisements
No comments yet... Be the first to leave a reply!