Pertanyaan:
Assalamu alaikum wa rahmatullahi wa barakathu,
Saya mempunyai pertanyaan mengenai seorang pengikut Mazhab Syafi’I yang salat di belakang imam. Karena membaca al-Fatihah adalah fardu dalam setiap salat menurut mazhab Syafi’i. Bagaimana kalau kita tidak selesai membaca al-Fatihah tetapi imam sudah ruku, apakah kita harus mengikuti imam tanpa menyelesaikan Fatihah atau kita selesaikan dulu lalu ruku?Syukran Salaam.
Jawaban:
Alaykum Salam,
Berusahalah untuk menyelesaikan Fatihah dengan cepat kemudian ruku’. Salatnya masih sah jika tidak ada waktu untuk menyelesaikannya sebelum ruku’, sepanjang Anda menghabiskan waktu lebih banyak untuk membaca Fatihah daripada membaca Dou’a al-Iftitah (wajjahtu wajhi lilladzi fatara al samawati wal ardh…dst.)
Jika imam berhenti membaca pada akhir setiap ayat, Anda bisa mencoba untuk membaca setiap ayat pada saat itu. Dengan cara ini Anda telah menyelesaikan Fatihah bila imam kemudian membaca Qur’an tanpa jeda untuk makmum setelah ‘Amin.’
Hajj Gibril Haddad
Advertisements
No comments yet... Be the first to leave a reply!