Pertanyaan:
Bismillahi Rahmani Rahim, pertama saya ingin berterima kasih atas website yang Anda sediakan untuk mengklarifikasi hal-hal yang meragukan atau yang tidak kami pahami dengan baik dan yang penting bagi kami, orang-orang yang berusaha untuk mengikuti jalan Nabi tercinta (s).
Saya mempunyai pertanyaan sederhana: apakah mungkin untuk melaksanakan nikah ketika sedang menstruasi? Tanggal pernikahan telah ditetapkan dan persiapannya sedang dalam proses. Kemungkinan pengantin akan mendapat menstruasi pada tanggal tersebut, perlukan kita menunda pernikahan tersebut?
Terima kasih atas jawabannya dan semoga Allah memberkatimu selamanya.
Jawaban:
Tidak ada alasan untuk menunda pernikahan tersebut jika dijadwalkan akan dilakukan di luar masjid. Menstruasi hanya membatasi seorang wanita dari salat biasa, memasuki ruang salat, menyentuh musyaf (Qur’an) dan melaksanakan ritual Haji (Tawaf).
Imam Senad Agic
Head Imam (IABNA)
The Islamic Association of Bosniaks in North America
American Islamic Center – Chicago
http://eshaykh.com/womens-issues/nikkah-during-menses/
No comments yet... Be the first to leave a reply!